1

 

Lampiran file pengumuman dapat diunduh disini

Ketentuan Daftar Ulang:
Peserta didik baru yang diterima harus mendaftar ulang, apabila tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan (9-11 Juni 2020), maka dinyatakan gugur .

Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan cara :

  1. mengakses alamat https://ppdb.magelangkab.go.id/ dan login menggunakan akun siswa
  2. mencentang / konfirmasi secara sistem bahwa siswa daftar ulang atau mengundurkan diri (memilih salah satu pilihan)
  3. jika memilih untuk daftar ulang maka akan muncul surat pernyataan, cetak dan bubuhi tanda tangan di atas materai Rp 6.000,00
  4. mengunggah hasil scan atau foto surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00.