
Lampiran file pengumuman dapat diunduh disini
Ketentuan Daftar Ulang:
Peserta didik baru yang diterima harus mendaftar ulang, apabila tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan (9-11 Juni 2020), maka dinyatakan gugur .
Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan cara :
- mengakses alamat https://ppdb.magelangkab.go.id/ dan login menggunakan akun siswa
- mencentang / konfirmasi secara sistem bahwa siswa daftar ulang atau mengundurkan diri (memilih salah satu pilihan)
- jika memilih untuk daftar ulang maka akan muncul surat pernyataan, cetak dan bubuhi tanda tangan di atas materai Rp 6.000,00
- mengunggah hasil scan atau foto surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00.